Beberapa negara di dunia telah memikirkan pentingnya penggunaan baby car seat untuk mengurangi resiko berkendara pada bayi dan balita dalam kendaraan roda empat.
Penggunaan baby car seat untuk keselamatan berkendara ini, membutuhkan standar pemilihan yang disesuaikan usia, atau berat dan tinggi anak. Hal ini telah diatur dalam peraturan beberapa negara.
Di Indonesia, penggunaan baby car seat diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 106. Untuk menghindari kecelakaan, dan menjaga keselamatan dalam berkendara.
Itulah penjelasan terkait pentingnya penggunaan baby car seat dalam menjaga keselamatan anak saat berada di dalam kendaraan roda empat.***