2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
5. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
8. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Demikianlah info terkait jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 Juli 2023 serta 8 golongan siswa yang bisa dapat bantuan.***