Pemerintah Beri Bantuan Kendaraan Motor Listrik hingga Rp7 Juta per Unit Mulai 20 Maret

- 7 Maret 2023, 15:10 WIB
ilustrasi pemberian bantuan pemerintah Rp 7 juta per unit untuk kendaraan motor listrik.
ilustrasi pemberian bantuan pemerintah Rp 7 juta per unit untuk kendaraan motor listrik. /Pixabay/Wal_172619

Baca Juga: Harga Sembako Naik Jelang Ramadhan dan Idulfitri 2023, Warga Kategori Ini akan Dapat Bansos Selama 3 Bulan

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi kalian yang ingin mendapatkan subsidi.

Salah satunya, motor listrik diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.

Bagi produsen motor listrik tidak boleh menaikkan harga jual selama masa subsidi berlangsung.

Para produsen motor pun harus berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.

Pemerintah memberikan target penerimaan subsidi untuk sepeda motor konversi (dari sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik) diutamakan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Penjualan Tiket KAI Mulai Melonjak Jelang Libur Lebaran, Simak Jadwal Lengkap Pemesanan Tiket KA Lebaran 2023

"Hal ini dimaksudkan agar pengguna motor listrik untuk mendorong adanya produktivitas dan efisiensi usaha para pelaku UMKM yang ada di Indonesia," kata Febrio.

Target khusus penerima bantuan dari golongan UMKM yaitu masyarakat yang penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Pemberian subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik ini bakal berlaku mulai 20 Maret 2023 mendatang.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x