Pemerintah Beri Bantuan Kendaraan Motor Listrik hingga Rp7 Juta per Unit Mulai 20 Maret

- 7 Maret 2023, 15:10 WIB
ilustrasi pemberian bantuan pemerintah Rp 7 juta per unit untuk kendaraan motor listrik.
ilustrasi pemberian bantuan pemerintah Rp 7 juta per unit untuk kendaraan motor listrik. /Pixabay/Wal_172619

SEPUTARLAMPUNG.COM – Revolusi kendaraan dengan bahan bakar listrik akan menjadi program fokus pemerintah dalam menangani masalah solusi udara dari residu kendaraan dengan bahan bakar minyak (BBM).

 

Pemerintah akhirnya mengumumkan bantuan untuk konsumen yang membeli kendaraan listrik.

Ada tiga jenis kendaraan yang bakal mendapatkan bantuan subsidi pemerintah yakni motor listrik, mobil listrik dan bus bertenaga listrik.

Baca Juga: Muncul Pesan Ini di HP? Tanda Sudah Cair BPNT dan PKH Maret 2023 ke Rekening Mandiri, BRI, BNI, BSI

Sebagai langkah awal untuk menciptakan udara yang sehat, salah satu langkah kongkret dari pemerintah yaitu memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik.

“Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta rupiah per unt sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," ungkap Kapala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemntrian Keuangan Febrio Nathan Kecaribu dilansir dari laman Antara.

Sebanyak 250.000 unit motor terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x