8. Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif;
9. Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;
10. Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu;
11. Mampu bekerja menggunakan MS. Office
Baca Juga: Kaesang Pangarep Relakan Erina Gudono Melanjutkan Studi S2 di Luar Negeri: yang Penting...
Keterangan:
Anggota Komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan adalah anggota pendukung Komite Dewan Pengawas yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan pengawasan di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan dan teknologi informasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Benefit:
1. Mendapatkan Honorarium, Tunjangan, dan semua perlindungan dari program jaminan sosial yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan.
Catatan: