7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.
Persyaratan:
1. Warga negara Republik Indonesia;
2. Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran
3. Memiliki jenjang pendidikan minimal S1, diutamakan S2, dengan program studi yang relevan dan telah terakreditasi minimal B pada saat kelulusan;
4. Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00.
5. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun pada minimal salah satu bidang berikut yaitu manajemen risiko, investasi, pelayanan publik, teknologi informasi, keuangan dan/atau hukum;
6. Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari system jaminan sosial;
7. Memiliki integritas yang baik;