Berikut Ini Syarat untuk Bisa Dapatkan Subsidi BBM Biosolar dan Pertalite, Lengkap dengan Tata Cara Daftarnya

- 7 Januari 2023, 18:45 WIB
Ilustrasi Pom Bensin Pertamina.*
Ilustrasi Pom Bensin Pertamina.* //Unsplash/Aldrin Rachman Pradana/

5. Ikuti instruksi dalam website tersebut

6. Tunggu pencocokan data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina

Baca Juga: Kemnaker Luruskan 11 Hoaks Terkait Perppu Cipta Kerja, Mulai Uang Pesangon hingga Tenaga Kerja Asing

Berikut persyaratan transportasi yang mendapatkan subsidi:

1. Transportasi Darat

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
  • Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran

2. Transportasi Air

  • Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.

3. Usaha Perikanan

  • Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

4. Usaha Pertanian

  • Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

5. Layanan Umum/ Pemerintah

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: My Pertamina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah