Kemnaker Luruskan 11 Hoaks Terkait Perppu Cipta Kerja, Mulai Uang Pesangon hingga Tenaga Kerja Asing

- 7 Januari 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi Kemnaker Luruskan 11 Poin Terkait Perppu Cipta Kerja./ Pixabay Memyselfaneye/
Ilustrasi Kemnaker Luruskan 11 Poin Terkait Perppu Cipta Kerja./ Pixabay Memyselfaneye/ /

Benarkah perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak?

Perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawannya secara sepihak. Apabila ada masalah dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga: Keren! Hanya 2 Universitas Terbaik di Ternate Maluku Utara Raih Peringkat Asia dan Indonesia, Kampus Mana?

Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Jaminan sosial tetap ada, berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Bahkan, ditambahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT), atau bisa juga pekerja tidak tetap, misalkan tenaga harian (berdasarkan PKWT).

Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.

Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?

Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah