3. Peserta Kartu Prakerja yang pernah menerima bantuan sosial lainnya dari kementerian atau lembaga terkait.
4. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota TNI.
5. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota Polri.
6. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota DPR.
7. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota DPRD.
8. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota Direksi.
9. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota Komisaris.
10. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota BUMN.
11. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota BUMD.
12. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota PNS.