SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak info link cek nama penerima bansos Program Keluarga Harapan atau PKH Tahap 4 yang mulai cair Oktober-Desember 2022. Bantuan hanya diberikan bagi 7 kategori KPM.
Dana bansos PKH 2022 Tahap 4 yang hanya disalurkan ke 7 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai Oktober-Desember berkisar antara Rp900.000-Rp3 juta.
Adapun syarat utama bagi penerima dana bansos PKH 2022 Tahap 4 periode Oktober hingga Desember adalah masyarakat miskin yang datanya tercantum dalam DTKS Kemensos dan memang sesuai sebagai penerima bansos Pemerintah.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH 2022 Tahap 4 yang cair mulai Oktober ini, bisa dilakukan dengan cara online melalui link resmi yang disediakan Kemensos, yaitu melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut rincian tahapan penyaluran bansos PKH:
Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
Tahap 2: April, Mei, dan Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
Tahap 4: Oktober, November, dan Desember
Baca Juga: Siapa Sosok Johanis Tanak yang Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua KPK? Ini Profilnya
Cara cek status penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda
- Ketik nama penerima sesuai KTP
- Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru.
- Lalu klik tombol cari data
Jika data yang dimasukkan sebagai penerima PKH sudah benar, maka akan muncul tampilan nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.
Baca Juga: Cinta Laura Bongkar Realita Kerasnya Bekerja di Industri Hiburan, Alami Burnout Parah hingga Opname
Syarat mendapatkan bantuan PKH:
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
2. Anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Besaran bansos PKH dari Kemensos:
Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali, dengan besaran bantuan PKH 2022 yang diberikan sebagai berikut:
- Ibu Hamil/Nifas Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia Rp 2.400.000 per tahun.
Demikianlah informasi mengenai syarat, jadwal, hingga besaran dana PKH yang akan diterima masyarakat yang tergolong dalam 7 KPM sesuai persyaratan. ***