Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi, seperti NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir dan jangan lupa, data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
Apabila Anda lolos, akan ada pemberitahuan seperti ini: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah."
Namun, apabila Anda tidak lolos atau data sedang diverifikasi akan memperoleh pesan: "Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker No 10 tahun 2022."
Ada tiga tahap yang tertera pada notifikasi di web kemnaker.go.id, yakni:
Tahap pertama yaitu terdaftar atau tidak terdaftar.
Apabila muncul terdaftar maka pekerja lolos menjadi calon penerima BSU, namun jika tidak terdaftar, kemungkinan pekerja tidak memenuhi syarat, atau data pekerja belum diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Notifikasi kedua yaitu ditetapkan dan belum memenuhi syarat. Apabila muncul pemberitahuan ini, maka pekerja sudah dinyatakan menjadi penerima subsidi gaji, sedangkan pekerja gagal ditetapkan maka akan muncul notifikasi belum memenuhi syarat.
Setelah muncul notifikasi penetapan, pekerja hanya tinggal menunggu waktu untuk tahap penyaluran BSU ke rekening. Sebelum melakukan cek notifikasi di Kemnaker, pekerja harus memiliki akun di web kemnaker.go.id.
Jika belum memiliki, pekerja dapat melakukan pendaftaran di kemnaker.go.id, selanjutnya ikuti langkah, lanjutkan dengan login, dan cek pada dashboard informasi di web Kemnaker tersebut.