BSU 2022 Tahap 4 Cair Senin ke 1,2 Juta Pekerja Pemilik KTP Ini, Cek di Link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

- 3 Oktober 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi pencairan BSU 2022.*
Ilustrasi pencairan BSU 2022.* /iqbalnuril/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana BSU 2022 tahap 4 akan cair ke 1,2 juta pekerja pemilik KTP berikut mulai Senin ini.

Simak cara cek nama penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 melalui link resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini caranya.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 4 ke 1,2 juta pekerja dengan data KTP terpilih ini sudah sangat dinantikan pekerja yang belum mendapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun rencana pencairan dana BSU 2022 tahap 4 ke pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan data KTP yang sesuai ini akan mulai dilakukan pada hari Senin. Hal ini sebagaimana yang disinggung oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.

Baca Juga: Contoh Soal Pilihan Ganda PTS IPA Kelas 7 SMP Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban

"Mudah-mudahan, Insya Allah di awal minggu depan, Senin (3/10), tahap empat cair," kata Anwar, Jumat, 30 September 2022, seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara.

Anwar mengatakan bahwa data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan awalnya berjumlah 1,5 juta. Namun stelah dilakukan skrining, data itu berkurang menjadi 1,2 juta penerima.

"Kami kemarin (Kamis (29/9)) telah menerima data BSU tahap keempat, kami padankan. Jumlah tersebut berkurang, kalau nggak salah dari 1,5 juta, sekitar 1,2 juta sudah clean dari pemadanan nggak ada persoalan," jelasnya.

Perlu diingat kembali, dana BSU tahap 4 hanya akan diberikan kepada 1,2 juta pemilik KTP yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima sesuai syarat yang tertuang dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: 1,2 Juta Pekerja Ditransfer BSU Tahap 4 Mulai 3 Oktober 2022, Ini Daftar Penerima di BRI, BNI, BTN, Mandiri

Berikut syarat penerima BSU 2022 sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja merupakan pemilik rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Berikut cara cek penerima BSU 2022 tahap 4 melalui laman resmi Kemnaker.

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: Cek Info Jadwal Pencairan KJP Plus Oktober Tahap 1 2022 Resmi di 2 Akun Ini, Berikut Prediksi Kapan Mulai Cair

3. Login kembali ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Cara cek BSU 2022 Tahap melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.

1. Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id di HP Anda.

2. Klik 'Cek Saldo JHT Saya'.

3. Kemudian isi email aktif Anda beserta Password-nya.

4. Jika belum punya, klik "Buat Akun Baru"

5. Lalu klik Login.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa 4 Oktober 2022: MNCTV, Trans 7, ANTV, Indosiar, RCTI, GTV, Trans TV

Demikianlah info pencairan BSU 2022 Tahap 4 yang direncakan cair mulai Senin, 3 Oktober 2022 ke 1,2 juta pekerja pemilik KTP terpilih.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah