BSU 2022 Tahap 4 Cair Senin ke 1,2 Juta Pekerja Pemilik KTP Ini, Cek di Link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

- 3 Oktober 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi pencairan BSU 2022.*
Ilustrasi pencairan BSU 2022.* /iqbalnuril/pixabay/

Baca Juga: 1,2 Juta Pekerja Ditransfer BSU Tahap 4 Mulai 3 Oktober 2022, Ini Daftar Penerima di BRI, BNI, BTN, Mandiri

Berikut syarat penerima BSU 2022 sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja merupakan pemilik rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Berikut cara cek penerima BSU 2022 tahap 4 melalui laman resmi Kemnaker.

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah