Tabungan Haji Rp50 Juta Hancur Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar? Ini Syarat Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

- 15 September 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi penukaran uang di Bank Indonesia.
Ilustrasi penukaran uang di Bank Indonesia. /Unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – Baru-baru ini uang tabungan haji senilai Rp50 juta milik seorang penjaga sekolah SDN Lojiwetan, Pasar Kliwon, Solo hancur dimakan rayap. Bisakah uang yang rusak ditukar di Bank Indonesia? Apa saja syaratnya? Simak selengkapnya di sini.

Diketahui, uang tabungan haji Rp50 juta milik penjaga sekolah yang bernama Samin ditemukan sudah dalam kondisi rusak. Uang kertas pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang disimpan di dalam celengan plastik sobek menjadi potongan-potongan kecil akibat dimakan rayap.

Lantas, bisakah uang yang sudah rusak tersebut diganti atau ditukar dengan uang baru di Bank Indonesia?

Baca Juga: Dana BSU 2022 Tahap 2 Segera Cair ke Pekerja, Tanggal Berapa Pencairannya? Ini Bocoran dari Kemnaker

Dikutip Sepuatarlampung.com dari laman bi.go.id, uang yang rusak bisa ditukarkan asal memenuhi semua persyaratan penukaran uang rusak.

Syarat Penukaran Uang Rusak/Uang Cacat

Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang bisa disebabkan terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.

Uang rusak/cacat tersebut dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah masih dapat diketahui atau dikenali.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru di PT Berdikari (Persero) untuk Lulusan S1 Cek Posisi dan Kualifikasinya

Berikut tata cara penggantian uang rusak/cacat:

Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama

- Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca Juga: Cek BTN dan BSI! BSU 2022 SUDAH CAIR di Rekening BNI dan Mandiri, Pantau Pencairan Subsidi Gaji di Sini

Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

- Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca Juga: BLT BBM Tahap 1 2022 Sudah Cair di Wilayah Ini, Cek Nama Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar:

- Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

- Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Perlu diperhatikan, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Selain itu, Bank Indonesia juga tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah