1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
4. Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
Selanjutnya untuk para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih.
Setelah dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat dan berhak menjadi Pendamping PPH.
Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33.
Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:
1. Bali: 242 orang