Lowongan Kerja BUMN PT KAI Service Untuk Lulusan SMA SMK, Batas Akhir Loker 31 Juli 2022, Segini Gajinya

- 2 Juli 2022, 10:36 WIB
Perusahaan BUMN PT KAI buka lowongan kerja bagi lulusan SMA/SMK, batas akhir loker 31 Juli 2022.
Perusahaan BUMN PT KAI buka lowongan kerja bagi lulusan SMA/SMK, batas akhir loker 31 Juli 2022. /Instagram @rmu.id
  1. Manager Rp 15.000.000 sd Rp 20.000.000
  2. Staff Level Junior Manager atau Assistant Manager Rp 12.000.000
  3. Staff Pelayanan / Customer Service Rp 3.760.000
  4. Intern / Magang Rp 1.500.000 sd Rp 3.000.000
  5. Staff Logistik / Pengiriman Rp 3.120.000
  6. Staff IT Rp 4.000.000
  7. Staff HR / Admin / Accounting / Finance Rp 4.430.000 – Rp 7.700.000
  8. Marketing & Sales Rp 4.800.000 sd Rp 5.750.000
  9. Staff Hukum / Legal Rp 6.090.000
  10. Staff Keamanan / Security Rp 3.000.000

Daftar gaji seperti yang diungkapkan di atas, merupakan perkiraan saja. Bisa jadi berbeda dengan di lapangan. Tetapi hal tersebut bisa menjadi gambaran gaji yang diterima sesuai dengan posisi.

Baca Juga: 7 Kategori Masyarakat yang Bisa Urus Sertifikat Tanah secara Gratis, Salah Satunya Pensiunan PNS

Dilansir seputarlampung.com dari akun instagram RMU Carrer, berikut informasi lowongan kerja untuk lulusan SMA, SMK, MA sederajat di anak perusahaan Kereta Api Indonesia (KAI) Services yaitu PT Reska Multi Usaha tahun 2022 sebagai tenaga satuan pengamanan:

Kualifikasi:

Pria;
Tidak bertato;
Pendidikan minimal SMA/sederajat (bisa menunjukkan ijazah ASLI pada saat tes) serta memiliki keahlian di bidang tata boga;
Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna dan bebas narkoba & psikotropika);
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
Tinggi badan minimal 170 cm dengan berat badan proporsional;
Memiliki Pengalaman di bidang Cook Helper minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja;
Aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ini Link Hasil Pengumuman UNY Jalur Prestasi S1, Sabtu 2 Juli 2022, Kapan Jadwal Pendaftaran Seleksi Mandiri?

Persyaratan:

Kelengkapan berkas :

1. Hasil cetak Sertifikat vaksin (minimal dosis kedua);

2. Fotokopi KTP;

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x