SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2022 kategori ibu hamil dan balita bisa dihentikan atau dananya hangus jika penerima manfaat tidak melakukan kewajiban berikut. Cek daftar penerima yan cair Juni 2022 di sini.
PKH merupakan program bansos pemerintah bagi masyarakat miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Di antara 7 dari penerimanya adalah golongan ibu hamil dan balita.
Adapun besaran dana yang akan dterima dari bansos PKH yang cair Juni 2022 bagi ibu hamil dan anak balita adalah total Rp3 juta.
Kendati bansos PKH ini ditargetkan untuk masyarakat miskin dalam upaya penanggulangan kemiskinan, namun perlu diperhatikan, bansos PKH bagi ibu hamil dan balita pada 2022 dengan dana bansos sebesar Rp3 juta bisa dihentikan pemerintah jika tidak mematuhi kewajiban yang harus dilakukan.
Dikutip dari laman resmi pkh.kemensos.go.id, berikut kewajiban ibu hamil dan balita penerima PKH.
Kewajiban penerima PKH Ibu hamil:
1. Wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal empat kali selama kehamilan.
2. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.
Kewajiban Penerima PKH Balita:
Bayi usia 0 sampai dengan 11 bulan
1. Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.
2. ASI ekslusif selama enam bulan pertama.
3. Imunisasi lengkap.
4. Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.
5. Mendapat suplemen vitamin A satu kali pada usia 6-11 bulan.
6. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
Anak usia dini usia 1 sampai dengan 5 tahun
1. Imunisasi tambahan.
2. Penimbangan berat badan setiap bulan.
3. Pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun.
4. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
5. Pemberian kapsul vitamin A dua kali dalam setahun.
Usia 5 sampai dengan 6 tahun
1. Penimbangan berat badan minimal dua kali dalam setahun.
2. Pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun.
3. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
Berikut cara cek daftar penerima Bansos PKH Tahap secara online:
- Buka situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda
- Ketik nama penerima sesuai KTP
- Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru.
- Lalu klik tombol cari data
Jika data yang dimasukkan sebagai penerima PKH sudah benar, maka akan muncul tampilan nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.
Demikianlah informasi soal kewajiban bagi Ibu Hamil dan Balita yang terdaftar sebagai Ibu hamil dan balita. Cair pada Juni 2022 serta cara cek penerimanya.***