- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan, untuk siswa SMA/MA swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan
- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan, untuk siswa SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan.
- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan
- LKP sebesar Rp1,8 Juta per semester
Namun tidak semua siswa SD, SMP, SMA, SMK DKI Jakarta berhak mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2022.
Ada 5 kategori siswa yang berhak mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2022.
1. Siswa yang terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.