SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut bonus penerima KJP Plus Tahap 1/2022 untuk siswa SD SMP SMA/SMK kriteria ini. Simak informasi data final siswa Penerima KJP Tahap 1.
Siswa SD SMP SMA dan SMK harap melakukan cek nama penerima ke masing-masing sekolah atau juga bisa melalui laman kjp.jakarta.go.id agar dapat mengetahui sebagai penerima lanjutan KJP Plus tahap 1.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang menerima bantuan KJP Plus tahap 1 periode 2022 berhak mendapatkan bantuan dana pendidikan untuk SPP sekolah dan bonus lainnya.
Namun, siswa harus mendaftar terlebih dahulu melalui DTKS Pemprov DKI Jakarta agar nama Anda bisa memenuhi syarat dan kriteria penerima KJP Plus tahap 1/2022.
Berikut cara mengambil bonus KJP dan rincian bantuan yang didapat siswa SD, SMP, SMA/SMK penerima bantuan KJP Plus 1/2022 di bawah ini
Pertama, pastikan Anda terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: UPDATE Dana PIP 2022 untuk Jenjang SMP Sebanyak 4.369.968 Siswa, Cek Selengkapnya di Bawah Ini
Kedua, Anda terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.