Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Kriteria, Manfaat dan Cara Pendaftaran

- 11 Maret 2022, 11:30 WIB
ILUSTRASI karyawan kehilangan pekerjaan akibat di-PHK.
ILUSTRASI karyawan kehilangan pekerjaan akibat di-PHK. /PIXABAY/mohamed_hassan

4. Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, ada tahapan untuk mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yaitu:

Baca Juga: Kapan Dana KJP Plus Tahap 1 2022 untuk Pelajar SD, SMP, SMA, SMK Mulai Cair? Ini PREDIKSI Jadwalnya

1. Klaim JKP bulan pertama

- Masuk ke portal Siap Kerja siapkerja.kemnaker.go.id

- Pilih menu Ajukan Klaim.

- Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK.

- Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP.

- Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah