Subsidi Minyak Goreng Dicabut? Ini Penjelasan Kemendag, Cek Harga Terbaru Minyak Goreng Curah dan Kemasan

- 30 Januari 2022, 14:10 WIB
Penetapan Harga Baru untuk Minyak Goreng per tanggal 1 Februari 2022.
Penetapan Harga Baru untuk Minyak Goreng per tanggal 1 Februari 2022. /Jurnal Ngawi/Gambar Priangan Timur News- Pikiran Rakyat

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan menurunkan harga minyak goreng di satu harga Rp14 ribu beberapa waktu lalu. Namun, baru-baru ini beredar kabar adalanya kebijakan baru terkait harga minyak goreng di pasaran.

Dalam penyesuaian kebijakan ini disebutkan bahwa harga minyak goreng tidak dipukul rata pada nominal Rp14 ribu per liter.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara daring pada Kamis, 27 Januari 2022.

Aturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan, hingga minyak goreng premium ini akan mulai berlaku 1 Februari 2022.

Baca Juga: TAYANG HARI INI! Nonton Streaming Boruto Episode 234 Resmi di Link Ini, Ada Karakter Jahat Baru?

Berikut HET minyak goreng sesuai aturan yang disebutkan Mendag Muhammad Lutfi:

- Minyak goreng curah ditetapkan HET-nya adalah Rp 11.500 per liter

- Minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan HET-nya adalah Rp13.500 per liter

- Minyak goreng kemasan premium ditetapkan HET-nya adalah Rp14.000 per liter

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah