Ada Sanksi untuk Penerima PKH Tahap 1 di Januari 2022, Jika Tidak Lakukan Ini, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

- 14 Januari 2022, 08:20 WIB
Cara cek daftar nama penerima bansos PKH tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, cair Desember 2021.
Cara cek daftar nama penerima bansos PKH tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, cair Desember 2021. /Tangkap layar kemensos.go.id/

Berikut ini adalah cara daftar atau cara usul penerima bansos PKH di aplikasi Cek Bansos:

1. Download aplikasi Cek Bansos atau klik https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Buat akun baru atau user ID.
3. Login menggunakan user ID yang sudah diaktivasi dan diverifikasi oleh admin Kemensos.
4. Masuk menu Tanggapan Kelayakan.
5. Pilih menu Usul.
6. Lengkapi data pengusul untuk mendapatkan bansos sembako BPNT.
7. Setelah mendaftarkan diri, masyarakat perlu menunggu informasi lebih lanjut yang akan dikirim oleh Kemensos mengenai proses ajuannya.

Atau bisa dilakukan secara langsung ke DTKS Kemensos, yakni:

1. Pendaftar harus mendatangi kantor desa/kelurahan setempat;
2. Jangan lupa membawa data diri yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK);
3. Jika sudah berada di kantor desa/kelurahan, silahkan lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;
4. Setelah itu, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
5. Data pendaftar yang telah mendaftar kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor walikota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan BPNT, dapat segera daftar agar bisa mendapatkan bantuan sosial di 2022. Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline.

Baca Juga: JANGAN KELIRU! Ini Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Lewat Jalur SNMPTN, Simak Syarat dan Kriteria Penerima Terbaru

Adapun besaran bantuan PKH 2022 yang diberikan adalah sejumlah:

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000 per tahun.
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000 per tahun.
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun.

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Selain itu, manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah