UMKM dengan NIK KTP Ini Cepat ke BRI Sekarang untuk Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Sebelum Hangus

- 7 Desember 2021, 13:15 WIB
Ilustasi BLT UMKM
Ilustasi BLT UMKM /PIXABAY/Afra32

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah telah menetapkan sejumlah pelaku UMKM yang berhak mendapatkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta. Penetapan ini salah satunya dilihat dari data yang diambil melalui NIK KTP penerima manfaat.

Sebagai informasi, proses pencairan dana BPUM bagi para pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta telah diperpanjang hingga akhir Desember 2021.

Hal ini pun telah disampaikan oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

“Pencairan Bantuan produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021,” kata Aestika, dikutip dari laman resmi BRI, bri.co.id.

Baca Juga: Mengapa Dana PIP Tidak Jadi Cair bagi Siswa SD-SMA/SMK? PIP Telah Cair ke 12,9 Juta Siswa per 7 Desember 2021

Perpanjangan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta ini dilakukan setelah ada instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang menyatakan perpanjangan.

Hal ini dilakukan agar penerima BPUM e-form BRI tahap 3 bisa lebih leluasa dalam waktu pengambilan dana bantuannya. Jika dalam masa perpanjangan dana tidak diambil, maka dana nya akan kembali ke kas negara. Dengan kata lain dana bagi UMKM hangus.

Kendati demikian, pemberlakuan ini hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang sudah dinyatakan lolos di link eform.bri.co.id.

Tanda lolos itu bisa diketahui dengan cara sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x