Menurut aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 pasal 4 yang berbunyi : "Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah
diberikan dalam bentuk uang sebesar
Rp500.000 per bulan
selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus."
Artinya, pencairan dana BSU Rp1 juta tahap 5 akan dicairkan dalam dua kali pencairan selama 2 bulan berturut-turut. Sehingga, jika pekerja sudah mendapatkan dana BSU pada Oktober 2021 maka tinggal menunggu pencairan kedua pada November 2021.
Anda bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BSU Rp1 juta tahap 5 dengan cara:
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).
Bagi Anda yang sudah mengecek dan status Anda telah ditetapkan atau tersalurkan dan aktivasi rekening Himbara, maka Anda bisa segera mencairkan dana BSU Rp1 juta tahap 5 di Bank Himbara seperti BRI, BNI, dan Mandiri.
Berikut cara mudah aktivasi rekening di BNI, BRI, dan Mandiri untuk cairkan BSU Rp1 juta tahap 5.
1. Mandiri
Dilansir dari Twitter resmi Bank Mandiri @mandiricare, ada 5 (lima) cara untuk mencairkan BSU Rp1 juta melalui Bank Mandiri, yakni :