TERBARU: Cek Daftar 1,7 Juta Pekerja Penerima BSU Rp1 Juta Tahap 5 Oktober 2021, Cairkan di 3 Bank BUMN Ini

- 21 Oktober 2021, 05:55 WIB
Ilustrasi BSU Tahap 5 cair.*
Ilustrasi BSU Tahap 5 cair.* /Instagram/@kemnaker

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Bagi Anda yang sudah mengecek dan status Anda telah ditetapkan atau tersalurkan dan aktivasi rekening Himbara, maka Anda bisa segera mencairkan dana BSU Rp1 juta tahap 5 di Bank Himbara seperti BRI, BNI, dan Mandiri.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG STREAMING Manchester United Vs Atalanta Liga Champions, 21 Oktober 2021: KLIK LINK INI

Berikut cara mudah dan cepat cairkan BSU Rp1 juta tahap 5 di ketiga Bank HIMBARA tersebut.

1. Mandiri

Dilansir dari Twitter resmi Bank Mandiri @mandiricare, ada 5 (lima) cara untuk mencairkan BSU Rp1 juta melalui Bank Mandiri.

Menjawab pertanyaan akun Twitter @andikahananto. Bank Mandiri menyampaikan jika Anda termasuk kategori pekerja penerima BSU yang dibukakan rekening tabungan baru di Bank Mandiri maka Anda perlu melakukan hal ini :

1. Mencari tahu posisi kantor cabang Mandiri yang ditunjuk untuk pembukaan rekening baru yang terdapat atas nama Anda di laman kemnaker.go.id atau Anda bisa menghubungi PIC Perusahaan (bagian personalia/kepegawaian) tempat Anda bekerja.

2. Menunggu jadwal dan lokasi pengambilan buku tabungan dari PIC Perusahaan Anda yang telah berkoordinasi dengan kantor cabang padanan (kantor cabang penyaluran BSU yang ditunjuk).

3. Mendatangi lokasi pengambilan buku tabungan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan mengisi formulir yang diberikan oleh petugas kantor cabang dengan membawa : E-KTP Asli dan Kartuci Peserta Jamsostek atau Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Twitter Kemnaker Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x