SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD, SMP, SMA, SMK, sudahkah anda mengecek laman dtks.kemensos.go.id hari ini? Pasalnya, BLT Anak Sekolah total Rp4,4 juta mulai kembali dicairkan pada Oktober 2021.
Siswa yang merasa datanya terdapat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) diharapkan untuk segera mengecek penyaluran dana bantuan penerima ini.
Adapun, penyaluran bantuan ini dilakukan tiap 3 (tiga) bulan atau 4 (empat) kali disalurkan dalam 1 (satu) tahun.
Sebelumnya, pencairan BLT Anak Sekolah pada 2021 sudah dilakukan pada Januari, April, dan Juli 2021.
Penyaluran BLT Anak Sekolahan Rp4,4 Juta pada Oktober 2021 merupakan penyaluran terakhir skema ini pada 2021.
Adapun syarat untuk mendapatkan BLT Anak Sekolah adalah :
1. Memiliki kartu Indonesia pintar (KIP) dan terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
3. Siswa Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, lakukan pendaftaran ke lembaga/dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.