Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Inilah Kelompok Orang yang Dipastikan Tidak Lolos

- 18 Agustus 2021, 05:53 WIB
ILUSTRASI - Perdaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka pada 16 Agustus 2021, Berikut Cara Daftarnya
ILUSTRASI - Perdaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka pada 16 Agustus 2021, Berikut Cara Daftarnya /Instagram.com/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah mulai dibuka pada 16 Agustus 2021.

Bagi yang ingin mendaftar, bisa langsung kunjungi situs web resmi Prakerja di prakerja.go.id.

Pendaftar Program Kartu Prakerja ini terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas, baik lulusan baru, pencari kerja, korban PHK, karyawan, dan pelaku wirausaha.

Sayangnya, bagi Anda yang sudah punya akun, namun belum pernah lolos setiap seleksi gelombang yang dibuka, kemungkinan pada gelombang 18 ini Anda pun tidak akan lolos.

Baca Juga: Cek Lagi Eform BRI Hari Ini, BPUM BLT UMKM akan Cair ke 1,5 Juta Penerima di Bulan Agustus dan September 2021

Berikut ciri-ciri pendaftar yang dipastikan tidak akan lolos Kartu Prakerja Gelombang 18:

  1. Peserta sedang mengikuti program pendidikan formal.
  2. NIK terdaftar di kementerian Sosial sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos). Untuk memastikan, Anda bisa cek datanya di dtks.kemensos.go.id.
  3. NIK Anda terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), meski sebagai golongan paling rendah sekalipun.
  4. NIK yang Anda miliki terdafar sebagai penerima bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Anda bisa cek datanya di info.gtk.kemendikbud.go.id.
  5. Nik terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji/upah. Silahkan Anda pastikan di https://kemnaker.go.id.
  6. NIK telah terdaftar di penerima bantuan presiden produktif UMKM. Cara mengetahuinya, Anda bisa cek di eform.bri.co.id/bpum atau bisa juga di situs remi Bank BNI.
  7. Secara administrasi memang belum lolos, kemungkinan karena kuota telah terpenuhi. Mengingat yang mendaftar pada setiap gelombangnya sangat banyak.
  8. Data NIK mencatat Anda sebagai anggota TNI/Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, dan anggota DPR/DPRD.
  9. Pengisian data kurang lengkap atau ada ketidaksesuaian dengan data sebenarnya. Jadi secara sistem akan langsung tidak lolos.

Baca Juga: Resep Dokter Zaidul Akbar: 3 Bahan Alami Selain Pepaya yang Bisa Obati Wasir dan Cegah BAB Berdarah

Selain hal tersebut di atas, pendaftar yang sudah pernah mengikuti program Prakerja juga tidak diizinkan mengikuti program ini kembali.

Bagi yang pernah lolos pun, namun tidak membeli paket pelatihan setelah 30 hari dinyatakan lolos juga tidak diperbolehkan mengikuti program ini.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x