Berapa Tahap Bantuan UMKM 2021? Adakah Tahap 4 dan 5 dan Kapan Cair BPUM Tahap 3? Cek Jadwal Pencairan Terbaru

- 14 Agustus 2021, 14:20 WIB
ILUSTRASI pelaku usaha mikro yang berhak mendaftar dan mendapat BLT UMKM 2021.
ILUSTRASI pelaku usaha mikro yang berhak mendaftar dan mendapat BLT UMKM 2021. /PEXELS/huy-phan-316220

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berapa Tahap Bantuan UMKM 2021? Kapan Cair BPUM Tahap 3, adakah Tahap 4 dan 5? Berikut ini penjelasan tahap pencairan dan jadwal, serta tata cara ambil bantuan Rp1,2 Juta.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman Kemenkopukm, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan rencana penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro, (Jumat, 23 Juli 2021).

Teten menyampaikan anggaran BPUM pada 2021 sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan masing-masing sebanyak Rp1,2 juta. Anggaran tersebut telah dituangkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan telah direalisasikan 100 persen.

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Agustus 2021 Tidak Akan Cair ke 9 Golongan Ini, Cek Penerima BLT UMKM Hari Ini di Eform BRI

Sehingga, kuota penerima BLT UMKM pada tahap 2 Juli sampai September yaitu sebanyak 3 juta penerima dengan total anggaran sebesar Rp3,6 triliun.

Kabar dibukanya kembali Banpres BPUM acapkali menjadi hal yang sangat istimewa di tengah pelaku UMKM yang kesulitan menghadapi penurunan omzet di masa PPKM Darurat.

“BPUM Tahap pertama tahun 2021 telah selesai dan disalurkan kepada 9,8 Juta penerima sebelum lebaran idul fitri,” kta Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria.

Pada bulan Agustus dan September BPUM akan disalurkan kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro yang belum menerima BLT UMKM tahap 2 tahun 2021.

Sri Mulyani Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan, BPUM Tahap 3 akan segera dicairkan mulai Juli hingga September 2021.

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Cair Bulan Agustus 2021, Bernarkah? Berikut Ini Jadwal hingga Syarat Pencairan KJP Plus 2021

Pencairan BPUM Tahap 3 tersebut seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

"Ini bisa dimulai dan diakselerasi pada bulan Juli hingga September nanti," kata Sri Mulyani Menteri Keuangan (Menkeu)

Perlu diketahui, tidak semua daerah membuka pendaftaran online Banpres BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 tahun 2021, hanya daerah ini yang membuka pendaftaran online dikarenakan ada beberapa hal yang dilakukan secara online, di antaranya masih dalam situasi PPKM Level 4 atau hal lainnya.

Sementara itu, pemerintah telah merilis jadwal pencairan dan jumlah anggaran Banpres BPUM atau BLT UMKM yang cair pada bulan Juli-September 2021 kepada penerima pelaku usaha mikro, yakni:

1. Juli 2021: 1,5 juta pelaku Usaha Mikro
2. Agustus 2021: 1 juta pelaku Usaha Mikro
3. September 2021: 500 ribu pelaku Usaha Mikro

Baca Juga: Ingin Dapat Bansos dari Ahok? Cek Cara Daftar Lewat Aplikasi Jangkau Di Sini

Kendati demikian, BPUM tahun 2021 hanya sampai tahap 2 menurut keterangan dari pemerintah melalui Kemenkopukm, namun ada beberapa Kabupaten/Kota yang membuka BPUM Tahap 3, yakni lanjutan dari program pemerintah bagi pelaku UMKM yang belum sama sekali mendapatkan Banpres BPUM tahun 2021.

Berikut ini berkas dokumen yang harus dipersiapkan oleh pelaku UMKM saat BPUM tahap selanjutunya dibuka kembali tahun 2021, yakni:

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga;
3. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
4. Pelaku UMKM menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
5. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi berkas dokumen yang tertera diatas dan jangan lupa sertakan lampiran foto usaha atau UMKM anda.

Demikian, informasi yang beredar di masyarakat terkait BPUM Tahap 4 dan 5 di bulan Agustus-September 2021 tidak ada, faktanya pembukaan pendaftaran BPUM Tahap 3 yang dilakukan oleh masing-masing daerah di Kabupaten/Kota di Indonesia.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah