Berapa Tahap Bantuan UMKM 2021? Adakah Tahap 4 dan 5 dan Kapan Cair BPUM Tahap 3? Cek Jadwal Pencairan Terbaru

- 14 Agustus 2021, 14:20 WIB
ILUSTRASI pelaku usaha mikro yang berhak mendaftar dan mendapat BLT UMKM 2021.
ILUSTRASI pelaku usaha mikro yang berhak mendaftar dan mendapat BLT UMKM 2021. /PEXELS/huy-phan-316220

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Cair Bulan Agustus 2021, Bernarkah? Berikut Ini Jadwal hingga Syarat Pencairan KJP Plus 2021

Pencairan BPUM Tahap 3 tersebut seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

"Ini bisa dimulai dan diakselerasi pada bulan Juli hingga September nanti," kata Sri Mulyani Menteri Keuangan (Menkeu)

Perlu diketahui, tidak semua daerah membuka pendaftaran online Banpres BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 tahun 2021, hanya daerah ini yang membuka pendaftaran online dikarenakan ada beberapa hal yang dilakukan secara online, di antaranya masih dalam situasi PPKM Level 4 atau hal lainnya.

Sementara itu, pemerintah telah merilis jadwal pencairan dan jumlah anggaran Banpres BPUM atau BLT UMKM yang cair pada bulan Juli-September 2021 kepada penerima pelaku usaha mikro, yakni:

1. Juli 2021: 1,5 juta pelaku Usaha Mikro
2. Agustus 2021: 1 juta pelaku Usaha Mikro
3. September 2021: 500 ribu pelaku Usaha Mikro

Baca Juga: Ingin Dapat Bansos dari Ahok? Cek Cara Daftar Lewat Aplikasi Jangkau Di Sini

Kendati demikian, BPUM tahun 2021 hanya sampai tahap 2 menurut keterangan dari pemerintah melalui Kemenkopukm, namun ada beberapa Kabupaten/Kota yang membuka BPUM Tahap 3, yakni lanjutan dari program pemerintah bagi pelaku UMKM yang belum sama sekali mendapatkan Banpres BPUM tahun 2021.

Berikut ini berkas dokumen yang harus dipersiapkan oleh pelaku UMKM saat BPUM tahap selanjutunya dibuka kembali tahun 2021, yakni:

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga;
3. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
4. Pelaku UMKM menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
5. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi berkas dokumen yang tertera diatas dan jangan lupa sertakan lampiran foto usaha atau UMKM anda.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah