Dilansir seputarlampung.com dari laman prakerja.go.id, berikut Inilah syarat-syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 18 tahun
3. Tidak sedang menerima pendidikan formal, baik sekolah maupun kuliah
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya
6. Bukan pejabat negara
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima bantuan ini.
Bagi Anda yang berhasil lolos atau diterima, maka Anda akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta untuk membeli pelatihan-pelatihan.