Cek Link Pendaftaran Online BPUM Tahap 3 Kota Surakarta, Rabu 4 Agustus 2021: Ini Syarat Terima BLT UMKM

- 1 Agustus 2021, 09:15 WIB
Cara daftar BLT UMKM Kota Surakarta.
Cara daftar BLT UMKM Kota Surakarta. /Instagram @infoumkm.id/

1. Warga masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kota Surakarta.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan.

3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain.

4. Tidak berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

5. Bagi pemohon/UMKM yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tahun 2020 dan 2021 tahap I dan II tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini.

Baca Juga: Kenapa Sholat Dzuhur dan Sholat Ashar Tidak Bersuara? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat (UAH)

6. Tata cara pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah sebagai berikut:

a. Pemohon wajib mendaftar melalui Link Berikut Ini: KLIK DI SINI

b. Pemohon wajib melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:

• Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
• Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
• Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
• Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah