Sudah Bayar Zakat Profesi Belum? Wajib Bagi Karyawan dan ASN, Berikut Cara Penghitungannya Menurut Baznas

- 23 April 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi zakat profesi atau penghasilan.
Ilustrasi zakat profesi atau penghasilan. /Pixabay.com/Stevepb/

SEPUTAR LAMPUNG - Apa yang Anda ketahui tentang zakat? Dan zakat apa saja yang pernah Anda bayarkan?

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banjarmasin, zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur dalam aturan agama.

Yakni harta yang wajib dikeluarkan atau wajib ditunaikan kepada 8 asnaf penerima zakat.

Baca Juga: Menurut Penelitian Ternyata Orang yang Tidur Larut Malam Diklaim Lebih Pintas dan Kreatif, Ini Penjelasannya

Zakat banyak bentuknya, mulai dari zakat fitrah, zakat mal atau zakat harta, dan kini juga ada zakat profesi.

Secara bahasa, kata zakat berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.

Dalam Al-Quran disebutkan mengenai zakat dan sedekah. Salah satunya di surah Al-Baqarah.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan THR ASN, TNI dan Polri akan Cair H-10 Idul Fotri 1442 H/2021, Airlangga: Dibayarkan Penuh

 “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah[2]: 276)."

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah