SEPUTAR LAMPUNG - Pandemi Covid-19 membuat beberapa perusahaan mengeluarkan kebijakan untuk 'merumahkan' sebagian karyawannya.
Selain merumahkan, banyak juga perusahaan yang mengambil keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau hanya menggaji karyawannya sebanyak 50% dari gaji bulanan yang biasa dia terima atau dengan menggunakan skema lain.
Jelas, hal ini sangat berpengaruh pada kondisi ekonomi pekerja terdampak, apalagi jika karyawan tersebut merupakan kepala keluarga yang menjadi tumpuan sumber nafkah bagi keluarganya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 4 Halaman 111 114 120 Subtema 2 Keunikan Daerah Tempat Tinggalku
Banyak dari para pekerja yang sudah dirumahkan ataupun di-phk memutuskan untuk menjajal ranah bisnis atau jualan.
Kendati demikian, bagi orang yang sudah biasa bekerja dan menerima gaji bulanan menjajal bisnis merupakan sebuah tantangan baru yang terkadang dalam perjalannya banyak yang ingin menyerah dan bekerja kembali.
Namun, bekerja kini bisa dilakukan meski Anda hanya berada di dalam rumah.