TikTok Cash dan Snack Video Dinyatakan Ilegal, Satgas Waspada Investasi Minta Keduanya Berhenti Operasi

- 2 Maret 2021, 18:30 WIB
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan.
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Muhammad Arifudin.

SEPUTAR LAMPUNG - Satgas Waspada Investasi (SWI) resmi menghentikan TikTok Cash dan Snack Video.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penghentian dilakukan usai SWI menemukan TikTok Cash menawarkan uang kepada pengguna hanya dengan memperbanyak menonton video di aplikasi dan hal ini berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam dalam siaran persnya, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Sinopsis Global Zalim Istanbul Turki di NET TV: Segera Tayang, Berikut Bocoran Jadwalnya

Sementara aplikasi Snack Video dinyatakan ilegal dengan alasan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," lanjut Tongam.

Dalam kesempatan tersebut Tongam mengingatkan masyarakat agar selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Baca Juga: Apakah Sudah Tahu, Kenapa Warna Lampu Lalu Lintas Hanya Merah Kuning Hijau? Temukan Jawabannya di Sini

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, SWI juga mengumumkan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x