SEPUTAR LAMPUNG – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat bernafas lega.
Pasalnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) memutuskan untuk memperpanjang pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau populer disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM hingga Kamis, 18 Januari 2021.
“Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis BRI seperti dikutip Seputar Lampung dari akun Instagram resminya @bankbri_id, Rabu, 3 Februari 2021.
Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Buku Harian Seorang Istri dan Jadwal Acara SCTV 3 Februari 2021
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: BLT UMKM Dilanjutkan Pada 2021, Persiapkan Dokumen Ini Untuk Mendaftar
Sebelumnya, pencairan dana hibah yang bertujuan membantu pelaku usaha mikro mempertahankan usahanya dalam menghadapi Pandemi Covid-19 dikabarkan selesai pada akhir Januari 2021.