Pencairan BPUM Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021, Cek NIK Anda di https://eform.bri.co.id/bpum

- 3 Februari 2021, 14:00 WIB
Banner BPUM UMKM di BRI
Banner BPUM UMKM di BRI /PotensiBisnis.com

SEPUTAR LAMPUNG – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat bernafas lega.

Pasalnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) memutuskan untuk memperpanjang pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau populer disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM hingga Kamis, 18 Januari 2021.

“Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis BRI seperti dikutip Seputar Lampung dari akun Instagram resminya @bankbri_id, Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga: Tayang Sabtu Ini, Bocoran Mr.Queen Episode 17, Kim So Yong Hamil dan Dalam Bahaya, Cheoljong Pasang Badan? 

Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Buku Harian Seorang Istri dan Jadwal Acara SCTV 3 Februari 2021

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BANK BRI (@bankbri_id)

Baca Juga: BLT UMKM Dilanjutkan Pada 2021, Persiapkan Dokumen Ini Untuk Mendaftar 

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Rabu 3 Februari 2021, Aldebaran Berharap Ada Kejutan Spesial dari Andin

Sebelumnya, pencairan dana hibah yang bertujuan membantu pelaku usaha mikro mempertahankan usahanya dalam menghadapi Pandemi Covid-19 dikabarkan selesai pada akhir Januari 2021.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram @movreview Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x