BLT UMKM Dilanjutkan Pada 2021, Persiapkan Dokumen Ini Untuk Mendaftar

- 3 Februari 2021, 12:40 WIB
BLT UMKM atau BPUM untuk warga terdampak pandemi COVID-19. Foto
BLT UMKM atau BPUM untuk warga terdampak pandemi COVID-19. Foto /iNSulteng.com/ilustrasi

SEPUTAR LAMPUNG – Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pasalnya skema pemberian bantuan langsung tunai (BLT) UMKM akan diteruskan pemerintah pada tahun 2021.

Sebagai informasi, dilansir dari akun instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, @kemenkopukm pada 2020 jumlah pemerima BLT UMKM mencapai 12 juta pelaku usaha mikro dengan total dana hibah yang diberika sebesar Rp28,8 triliun.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KemenkopUKM (@kemenkopukm)

 

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kunci Jawaban Buku Tema 7 Kelas 5 SD, Lengkap dari Halaman 10-122

Adapun bantuan sosial (bansos) yang disebut juga sebagai Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini memang diperuntukkan untuk membantu modal usaha UMKM yang tergerus dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

Bantuan dana yang diberikan kepada UMKM terpilih adalah sebesar Rp2,4 juta.

Kemenkop UMK juga mengusulkan kembali ke Kementerian Keuangan agar program Banpres Produktif Usaha Mikro dilanjutkan pada 2021 dengan nominal anggaran dan jumlah penerima minimal sama seperti yang diberikan pada 2020.

Baca Juga: Spoiler Alert! True Beauty Episode 15: Cha Eun Woo Balik Ke Korea Selatan, Nasib Hwang In Yeop Gimana?

Belum jelas kapan waktu dimulainya pendaftaran BPUM pada 2021, namun Kemenkop UKM mengimbau agar masyarakat mengikuti informasi resmi hanya melalui akun media sosial @KemenkopUKM dan website resmi https://kemenkopukm.go.id.

Ada baiknya jika Anda menyiapkan dokumen persyaratannya mulai hari ini, agar bisa langsung mendaftar saat Kemenkop UKM membuka pendaftaran.

Syarat penerima BPUM;

  • Warga Negara Indonesia.
  • Pelaku usaha mikro
  • Bukan PNS atau ASN
  • Bukan anggota TNI/Polri
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta
  • Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

Baca Juga: Kabar Baik, Hampir 1 Bulan Ditahan Pemerintah Iran, 2 ABK Asal Indonesia Akhirnya Dibebaskan

Untuk mendaftarkan BPUM, Anda perlu mendatangi Dinas Koperasi UMK di daerah usaha Anda berdiri.

Dokumen yang harus disiapkan;

  • KTP
  • Biodata diri dan alamat (lengkap)
  • Bidang Usaha, Alamat Usaha, Nomor Telepon
  • Foto Bidang usaha, misalnya kuliner foto produk makanan beserta tempat berjualan
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan
  • Nomor Rekening Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)/BRI

Jika tempat tinggal Anda di KTP berbeda dengan tempat usaha Anda, Anda tidak perlu khawatir, Anda bisa mencantumkan surat keterangan domisili dan SKU yang Anda miliki.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal BDR Kelas 5 Episode 23 Rabu, 3 Februari 2021 SD di TVRI Tema Pulau Besar di Indonesia

Cara Cek Penerima BLT UMKM:

Jika sudah mendaftar, Anda bisa cek secara online apakah Anda termasuk yang terpilih menerima bantuan ini atau tidak dengan mengakses e-form BRI, yakni:

  • Klik e-form BRI melalui https://eform.bri.co.id/bpum
  • Klik BPUM (Cek Data BPUM)
  • Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi
  • Klik proses Inquiry
  • Nanti akan ada pemberitahuan apakah Anda memperoleh bantuan ini atau tidak.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram @movreview Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah