BLT UMKM Dilanjutkan Pada 2021, Persiapkan Dokumen Ini Untuk Mendaftar

- 3 Februari 2021, 12:40 WIB
BLT UMKM atau BPUM untuk warga terdampak pandemi COVID-19. Foto
BLT UMKM atau BPUM untuk warga terdampak pandemi COVID-19. Foto /iNSulteng.com/ilustrasi

Baca Juga: Spoiler Alert! True Beauty Episode 15: Cha Eun Woo Balik Ke Korea Selatan, Nasib Hwang In Yeop Gimana?

Belum jelas kapan waktu dimulainya pendaftaran BPUM pada 2021, namun Kemenkop UKM mengimbau agar masyarakat mengikuti informasi resmi hanya melalui akun media sosial @KemenkopUKM dan website resmi https://kemenkopukm.go.id.

Ada baiknya jika Anda menyiapkan dokumen persyaratannya mulai hari ini, agar bisa langsung mendaftar saat Kemenkop UKM membuka pendaftaran.

Syarat penerima BPUM;

  • Warga Negara Indonesia.
  • Pelaku usaha mikro
  • Bukan PNS atau ASN
  • Bukan anggota TNI/Polri
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta
  • Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

Baca Juga: Kabar Baik, Hampir 1 Bulan Ditahan Pemerintah Iran, 2 ABK Asal Indonesia Akhirnya Dibebaskan

Untuk mendaftarkan BPUM, Anda perlu mendatangi Dinas Koperasi UMK di daerah usaha Anda berdiri.

Dokumen yang harus disiapkan;

  • KTP
  • Biodata diri dan alamat (lengkap)
  • Bidang Usaha, Alamat Usaha, Nomor Telepon
  • Foto Bidang usaha, misalnya kuliner foto produk makanan beserta tempat berjualan
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan
  • Nomor Rekening Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)/BRI

Jika tempat tinggal Anda di KTP berbeda dengan tempat usaha Anda, Anda tidak perlu khawatir, Anda bisa mencantumkan surat keterangan domisili dan SKU yang Anda miliki.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal BDR Kelas 5 Episode 23 Rabu, 3 Februari 2021 SD di TVRI Tema Pulau Besar di Indonesia

Cara Cek Penerima BLT UMKM:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram @movreview Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah