Pemerintah Pastikan Wakaf Uang Melalui GNWU Akan Diivenstasikan Untuk Produk Keuangan Syariah

- 29 Januari 2021, 18:30 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin /Humas Kemenag

"Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Keterangan tertulis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah