Pemerintah Pastikan Wakaf Uang Melalui GNWU Akan Diivenstasikan Untuk Produk Keuangan Syariah

- 29 Januari 2021, 18:30 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin /Humas Kemenag

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Subtema 1 Halaman 179-180, 181, 182, 186-187 Buku Tematik SD Pembelajaran 5

Menurut Kamaruddin, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi.

Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.

"Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," sambungnya.

kendati demikian, Kamaruddin mengakui bahwa SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan.

Sebab, karakteristiknya sangat aman, serta memberikan imbal hasil yang bersaing. "Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Risiko Tertular Sangat Tinggi, Banyak Dokter Gigi Ragu dan Takut Buka Praktik

Menurutnya, dari hasil investasi syariah wakaf uang itu, apapun jenisnya, sebanyak 90% akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf ( mauquf 'alaih ).

Sedangkan 10% lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf.

"Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Keterangan tertulis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah