Pemerintah Pastikan Wakaf Uang Melalui GNWU Akan Diivenstasikan Untuk Produk Keuangan Syariah

- 29 Januari 2021, 18:30 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin /Humas Kemenag

SEPUTAR LAMPUNG - Baru-baru ini, tepatnya pada Senin, 21 Januari 2021, Presiden RI Joko Widodo telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU).

GNWU sendiri bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan nasional melalui program pengembangan ekonomi syariah.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (kemenag), Kamaruddin Amin menegaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

Dia memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.

Baca Juga: Ternyata Tentara AS Pernah Dikalahkan Tentara Indonesia Lho!, Ini 6 Alasan Amerika Ogah Serang Indonesia

"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin seperti dikutip Seputar Lampung dari keterangan resminya, Jumat, 29 Januari 2021.

Dia kemudian menjelaskan, pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.

Pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.

"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," jelasnya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Keterangan tertulis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x