Diperpanjang Sampai April 2021, Begini Cara Dapatkan Bansos Tunai Rp1,2 Juta

- 21 Januari 2021, 15:00 WIB
ILUSTRASI -  Bansos Tunai DKI Jakarta Rp300, kuota penerima berkurang dari skema sembako
ILUSTRASI - Bansos Tunai DKI Jakarta Rp300, kuota penerima berkurang dari skema sembako /pikiran-rakyat.com/

1. Warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: Jurnalis Diharapkan Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19, Bamsoed: Mereka Rentan Terpapar

Cara Daftar Peserta KPM DTKS

1. Tidak ada pendaftaran online, masyarakat harus melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Proses Verifikasi dan Validasi

Nantinya, pihak RT/RW akan melapor ke aparat Desa/Kelurahan. Untuk kemudian menyampaikan data Anda ke Bupati/Walikota melalui Camat.

Kemudian, pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data Anda.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah