SEPUTARLAMPUNG.COM - Upah Minimum bagi pekerja atau buruh di Kalimantan Utara (Kaltara) akan mengalami kenaikan per 1 Januari 2024.
Di mana di antara 5 kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Utara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tarakan yang jadi juaranya! Berapa? Simak selengkapnya di sini.s
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada 21 November 2024 dan UMK 2024 pada 30 November 2024.
Di mana kenaikan UMP dan UMK 2024 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tentang Pengupahan.
Besaran UMP 2024 Kaltara menjadi yang tertinggi di antara seluruh Provinsi yang ada di Pulau Kalimantan.
Seperti diketahui, UMP 2024 Kaltara adalah sebesar Rp3.361.653 naik 3,38 persen atau Rp109.951 dari UMP 2023 senilai Rp3.251.702,67.
Adapun dari segi UMK, Kota Tarakan menjadi daerah otonom yang memiliki angka UMK 2024 tertinggi di Kalimantan Utara.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata di Lampung Jelang Akhir Tahun, Cocok untuk Liburan Bersama Keluarga
UMK 2024 Kota Tarakan naik 3,28 persen dibandingkan dengan UMK 2023 menjadi Rp4,11 juta.
Meskipun Kota Tarakan menjadi 'pemegang' angka UMK 2024 tertinggi di Kaltara, upah di masing-masing kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Utara rata-rata meningkat di atas 3 persen dibandingkan dengan besaran UMK tahun berjalan.
Berikut ini adalah besaran UMK 2024 di Kalimantan Utara:
1. Kota Tarakan: Rp4.118.174 (naik 3,28 persen)
2. Kabupaten Malinau: Rp3.607.100 (naik 3,22 persen)
3. Kabupaten Bulungan: Rp3.480.627 (naik 3,50 persen)
4. Kabupaten Tana Tidung: Rp3.429.960 (naik 3,17 persen)
5. Kabupaten Nunukan: Rp3.429.960 (naik 3,34 persen)
Dari data di atas, secara angka, UMK 2024 terendah terjadi di Kabupaten Nunukan.
Namun, jika dilihat dari persentase kenaikan, kenaikan UMK 2024 di Kaltara yang tertinggi terjadi di Kabupaten Bulungan yakni sebesar 3,50 persen.
Sedangkan persentase kenaikan UMK 2024 di Kaltara yang terendah terjadi di Kabupaten Tana Tidung di mana hanya naik 3,17 persen.
Penting dipahami, besaran UMK 2024 di Kaltara ini hanya berlaku bagi pekerja baru atau yang masa kerjanya di bawah satu tahun.***