RESMI! Upah Minimum 2023 Naik, Segini Besaran Kenaikannya, Cek Cara Mudah Menghitung Perubahannya

26 November 2022, 11:00 WIB
ILUSTRASI - Ini update terbaru upah minimum atau UMP di berbagai provinsi. /PIXABAY/ekonug

SEPUTARLAMPUNG.COM – Upah minimum 2023 dikabarkan akan naik dari tahun sebelumnya. Bagaimana formula perhitungannya? Simak penjelasan berikut.

Upah minimum 2023 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenakaer) No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Upah minimum 2023 akan mengalami kenaikan dengan batasan maksimal tidak boleh lebih dari 10 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum ditetapkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Baca Juga: Profil MAN Insan Cendekia Gorontalo, Satu-satunya Sekolah Terbaik di Provinsi Serambi Madinah Versi LTMPT

Berikut rumus formula perhitungan penetapan kenaikan Upah Minimum, bagi daerah yang telah memiliki upah minimum, dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @kemnaker pada 25 November 2022.

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

UM(t+1) merupakan Upah minimum yang akan ditetapkan.

UM(t) merupakan Upah minimum tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM merupakan penyesuaian Upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Baca Juga: Olahan Cumi yang Super Lezat, Ini Resep Membuat Cumi Pedas Manis Menu Favorit saat Weekend

Adapun penyesuaian nilai upah minimum dalam formula tersebut dihitung dengan rumus berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)

Keterangan:

Inflasi yaitu inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE yaitu pertumbuhan ekonomi.

Alpha (a) yaitu indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai 0,30. Penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Dalam perhitungan upah minimum tersebut, seluruh data yang digunakan berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Baca Juga: 6 SMA Terbaik di Kabupaten Tulungagung Berdasarkan Nilai UTBK 2022 Ada Ranking Nasional dan Akreditasi Sekolah

Itulah penjelasan terkait formula perhitungan Upah minimum 2023 yang dikabarkan akan naik.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler