Link Cek Nama Penerima Bansos PKH 2022 Tahap 4 Cair Oktober-Desember, Maaf Bantuan hanya untuk 7 Kategori KPM

28 Oktober 2022, 21:00 WIB
Bansos PKH Tahap 4 2022 diberikan kepada 7 KPM yang terdata di DTKS Kemensos. /UNSPLASH/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak info link cek nama penerima bansos Program Keluarga Harapan atau PKH Tahap 4 yang mulai cair Oktober-Desember 2022. Bantuan hanya diberikan bagi 7 kategori KPM.

Dana bansos PKH 2022 Tahap 4 yang hanya disalurkan ke 7 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai Oktober-Desember berkisar antara Rp900.000-Rp3 juta.

Adapun syarat utama bagi penerima dana bansos PKH 2022 Tahap 4 periode Oktober hingga Desember adalah masyarakat miskin yang datanya tercantum dalam DTKS Kemensos dan memang sesuai sebagai penerima bansos Pemerintah.

Baca Juga: Resmi Beli Twitter, Elon Musk Langsung Pecat Beberapa Petingginya dan Deklarasikan 'The Bird is Freed'

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH 2022 Tahap 4 yang cair mulai Oktober ini, bisa dilakukan dengan cara online melalui link resmi yang disediakan Kemensos, yaitu melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut rincian tahapan penyaluran bansos PKH:

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret

Tahap 2: April, Mei, dan Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, dan September

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Baca Juga: Siapa Sosok Johanis Tanak yang Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua KPK? Ini Profilnya

Cara cek status penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id:

- Buka situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id

- Pilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda

- Ketik nama penerima sesuai KTP

- Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru.

- Lalu klik tombol cari data

Jika data yang dimasukkan sebagai penerima PKH sudah benar, maka akan muncul tampilan nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.

Baca Juga: Cinta Laura Bongkar Realita Kerasnya Bekerja di Industri Hiburan, Alami Burnout Parah hingga Opname

Syarat mendapatkan bantuan PKH:

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

2. Anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Besaran bansos PKH dari Kemensos:

Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali, dengan besaran bantuan PKH 2022 yang diberikan sebagai berikut:

- Ibu Hamil/Nifas Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia Rp 2.400.000 per tahun.

Demikianlah informasi mengenai syarat, jadwal, hingga besaran dana PKH yang akan diterima masyarakat yang tergolong dalam 7 KPM sesuai persyaratan. ***

 
Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler