Ini Cara Mudah Klaim Pencairan Dana Jaminan Hari Tua atau JCT secara Online di Aplikasi JMO Jamsostek Mobile

2 Oktober 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi JHT. /Pexels/Monstera

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut update informasi tentang cara mencairkana dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara online dengan menggunakan aplikasi JMO Jamsostek Mobile.

Menurut PP No. 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua, JHT adalah uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Klaim JHT bisa dicairkan tunai dan sekaligus pada saat usia pensiun sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Berikut Langkah-langkah Klaim JHT secara online:

Baca Juga: UPDATE: 180 Orang dalam Perawatan, 153 Dikabarkan Meninggal Usai Tragedi Arema vs Persebaya di Kanjuruhan

1. Buka aplikasi JMO di handphone kamu, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.

3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada pernyataan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO kemudian klik selanjutnya.

4. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik selanjutnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Halaman 38 Pertanyaan Retoris Kurikulum Merdeka Belajar

5. Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.

6. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.

7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik selanjutnya.

8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya.

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah sebelum data tersimpan, jika data sudah benar, silakan konfirmasi.

10. Jikalau sudah ada tulisan berhasil, silahkan membuka menu tracking klaim.

Biasanya, pencairan berlangsung selama 1 hingga 2 minggu dan akan diterima oleh peserta melalui nomor rekening yang didaftarkan saat pengajuan.

Baca Juga: Ini Sanksi untuk Arema FC Usai Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Benarkah Tidak Bisa Lanjutkan Liga 1?

Itulah infomasi cara klaim pencairan dana JHT secara online di aplikasi jmo jamsostek mobile, semoga bermanfaat.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler