Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair Akhir Juni 2022, Ini Kriteria Penerima dan Uang yang Diterima

24 Juni 2022, 09:57 WIB
Menteri Agama pastikan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS sebesar Rp250.000 cair akhir Juni 2022/Kemenag /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pastikan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS cair akhir Juni 2022 dan disalurkan ke rekening guru. Karena surat perintah pembayaran dana telah diterbitkan.

Besaran dana tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS yang akan cair akhir Juni ini adalah sebesar Rp250 ribu.

Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tersebut cair secara bertahap pada akhir Juni 2022.

“Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” katanya sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman Kemenag.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Jumat, 24 Juni 2022, Ini Syarat, Biaya, Jam Layanan dan Lokasinya

“Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif,” lanjutnya.

Pemberian insentif diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), dengan besaran insentif senilai Rp250.000 per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini sedang diproses pencairan untuk 6 bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Lowongan Kerja Dibuka untuk 7 Posisi di PT Honda Prospect Motor, Pendaftaran Terakhir pada 30 Juni 2022

Total kuota telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi, di mana Jawa Timur mendapat kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS-nya paling banyak.

“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” katanya.

Berikut kriteria guru madrasah bukan PNS yang akan menerima tunjangan insentif berdasarkan keterangan dari Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, M. Zain:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga: Ini Hasil Pengumuman PPDB SMP Sleman Yogyakarta 2022-2023 Jalur Zonasi, Cek Nama Lolos Seleksi via Link Ini

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga: Cek Pengumuman PPDB Jatim 2022 Tahap 1 SMA-SMK, Hasil Seleksi Diumumkan Hari Ini 24 Juni 2022

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” ujarnya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler