Bansos PKH Lansia Rp2,4 Juta Cair Juni 2022, Ini Hak dan Kewajiban KPM agar Penyaluran Dana Tak Dihentikan

4 Juni 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi Bansos PKH.* /Neng Anne Mustika/Bagikanberita.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi lansia sebesar Rp2,4 juta per tahun kembali cair pada Juni 2022.

Simak hak dan kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berikut agar dana tak dihentikan penyalurannya.

Bansos PKH bagi lansia dengan total bantuan sebesar Rp2,4 juta yang cair Juni 2022 merupakan jaring pengaman sosial, guna membantu pemulihan ekonomi nasional dan masyarakat selama mengalami pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih disalurkan Pemerintah.

Penyaluran bansos PKH, termasuk bagi lansia dengan total Rp2,4 juta akan diberikan setiap tiga bulan, yang dibagi menjadi 4 tahap. Pada Juni 2022 ini, penyaluran bansos PKH telah memasuki tahap 2.

Baca Juga: TOP 7 SMA Terbaik Kota Cimahi dan Tasikmalaya Versi Nilai UTBK 2021 dari LTMPT untuk Referensi PPDB 2022

Dikutip dari Instagram resmi kementerian Sosial @kemensosri, berikut tahap penyaluran bansos PKH:

Tahap I: Januari, Februari, Maret.

Tahap II: April, Mei, Juni.

Tahap III: Juli, Agustus, September.

Tahap IV: Oktober, November, Desember.

Melansir dari laman PKH Kemensos, berikut hak dan kewajiban penerima bansos PKH kategori lansia.

Baca Juga: Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja Administrasi Human Capital Lulusan SMA, SMK, D3, S1, Terakhir 6 Juni 2022

Hak yang diterima KPM bansos PKH lansia 2022:

a. BLT atau bantuan tunai

b. Pendampingan PKH

c. Peningkatan akses pelayanan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial.

d. Program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan lainnya.

Hal ini tertuang dalam Permensos nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan pasal 6.

Kewajiban KPM bansos PKH lansia 2022:

1. Kategori lansia yang berumur 70 tahun ke atas.

2. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin

3. Menggunakan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia

Baca Juga: PPDB Jabar 2022-2023 Jenjang SMA, SMK, SLB Dibuka 2 Hari Lagi, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Link Pendaftaran

4. Mengikuti layanan home care ( pengurus merawat, memandikan, dan mengurusi KPM lansia).

5. Day care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat, dan lain sebagainya). Kegiatan day care ini dilakukan minimal 1 tahun satu kali.

Apabila kewajiban tidak dilakukan, maka akan ada sanksi berupa penangguhan hingga penghentian bansos PKH secara permanen.

Berikut cara mengecek daftar penerima bansos PKH lansia dengan mudah:

1. Buka Aplikasi Cek Bansos.

2. Lengkapi kolom data wilayah Penerima Manfaat (PM) sesuai data yang didaftarkan pada DTKS Kemensos.

3. Isi kolom nama dengan lengkap sesuai KTP PM yang sudah didaftarkan ke DTKS Kemensos.

4. Ketikkan ulang delapan huruf kode dengan benar

5. Klik "CARI DATA" agar sistem mulai melakukan pencocokkan data dengan segera.

Baca Juga: Daftar 10 SMP Terbaik dan Unggulan di Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah Versi Nilai Rerata UN, Ada SMP 1 Wonosobo

Jika data yang dimasukkan sebagai penerima PKH sudah benar, maka akan muncul tampilan nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.

Jika tidak dapat, warga miskin bisa mendaftarkan dirinya secara online melalui Aplikasi Cek Bansos.

Demikianlah informasi terbaru jadwal bansos PKH Tahap 1 tahun 2022 dan cara cek pemilik NIK KTP yang dapat bantuan PKH dari Kemensos.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler