CEK LINK kjp.jakarta.go.id, Bantuan KJP Plus Tahap 1 2022 SUDAH CAIR 28 April 2022, Ada 849.170 Siswa

29 April 2022, 02:30 WIB
KJP Plus Tahap 1 2022 mulai cair pada 28 April 2022. /Instagram @disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM - Cek link kjp.jakarta.go.id, bantuan KJP Plus tahap 1 2022 sudah cair 28 April 2022, cair untuk 849.170 siswa.

KJP Plus tahap 1 2022 bulan Mei akan dimajukan pencairannya menjadi tanggal 28 April 2022.

Kabar ini tentu menjadi kabar gembira bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK penerima bantuan KJP Plus tahap 1 2022.

Pasalnya, pencairan yang awalnya diprediksi pada bulan Mei ini, akan dimajukan menjadi tanggal 28 April 2022.

Baca Juga: 10 Rekomendasi SMP Unggulan Kota Sukabumi Jawa Barat untuk PPDB 2022: Ada SMP Yuwati Bhakti, SMPN 2 Sukabumi

Penerima KJP Plus tahap 1 2022 ini berjumlah 849.170 siswa.

Hal tersebut ditulis oleh akun instagram jakone.mobile yang berisikan info, "Pengumuman pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 bulan Mei akan Dimajukan mulai 28 April 2022, jumlah penerima 849.170", tulis akun instagram jakone.mobile.

Perlu diketahui bahwa data final penetapan penerima KJP Plus untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK telah diberitahukan oleh Disdik DKI Jakarta pada 31 Maret 2022.

Peserta didik atau siswa SD, SMP, SMA, SMK yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus dapat mengecek di link berikut ini.

- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id

- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus

- Masukan NIK

- Pilih Tahun dan Pilih Tahap

- Kemudian klik cari

Baca Juga: Cara Praktis Membuat Bungkus Ketupat Janur Kelapa, Lengkap Link Twibbon Ucapan Selamat Idul Fitri 2022

Untuk siswa DKI Jakarta yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan uang tunai dari pemprov DKI Jakarta.

Sebagaimana dikutip seputarlampung.com dari instagram UPT P4OP, berikut rincian dana yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan LKP.

- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, untuk siswa SD/MI swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan

- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, untuk siswa SMP/MTs swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan

- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan, untuk siswa SMA/MA swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan

- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan, untuk siswa SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan.

- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan

- LKP sebesar Rp1,8 Juta per semester

Baca Juga: Niat dan Doa Zakat Fitrah Arab, Latin dan Artinya, Ini Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah, Jangan Salah Paham

Namun tidak semua siswa SD, SMP, SMA, SMK DKI Jakarta berhak mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2022.

Ada 5 kategori siswa yang berhak mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2022.

1. Siswa yang terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.

4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta.

5. Siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, jika nama siswa nantinya tidak terdaftar dapat segera melaporkan melalui 3 cara berikut ini:

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:

https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau
 
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php
 
Baca Juga: Kemana Liburan Lebaran 2022? Berikut Rekomendasi Wisata Pantai di Pesawaran, Provinsi Lampung yang Keren
 
Untuk pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu melalui bank DKI.

Lalu bagaimana jika belum memiliki tabungan bank DKI? Berikut ini syarat dan tahapan untuk aktivasi bank DKI.

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Surat keterangan dari sekolah yang berisi bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP

3. KTP orang tua/wali siswa penerima KJP

4. Untuk siswa SMA/SMK dapat menunjukkan kartu pelajar/KTP

5. Mengisi formulir pembukaan rekening baru

Demikian informasi terkait update terbaru pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 yang dimulai tanggal 28 April 2022, siswa dapat mengecek di kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta JakOne Mobile UPT P4OP

Tags

Terkini

Terpopuler