Kriteria Warga yang Tidak Bisa Mendapatkan Bantuan Sosial Berdasarkan DTKS

31 Januari 2022, 18:40 WIB
Pendaftaran DTKS tahun 2022 sudah dibuka. Segera daftarkan diri kalian sebelum terlambat. /Mario Sandy/Seputar Lampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan sosial oleh pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan segera digulirkan.

Pada tahun 2022 ini pendaftaran di arahkan melalui daring. Setiap warga yang membutuhkan bantuan bisa mengakses laman situs DTKS di masing-masing Kota/Kabupaten.

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) akan menjadi salah satu acuan untuk mengarahkan bantuan agar tepat sasaran.

Baca Juga: Menu Berbuka Puasa Ala Chef Juna: Sop Jamur Udang, Ini Cara Membuat dan Kandungan Nutrisinya

Jadi, diingatkan untuk setiap warga agar memperhatikan dirinya sudah terdaftar pada DTKS atau belum

Tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini, ada beberapa kriteria yang akan ditolak.

Warga yang ditolak memiliki kriteria yang dirasa mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya.

Seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI. Sudah dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan sosial.

Baca Juga: Viral Gubernur Jawa Tengah Temukan Tembok Palsu di SMAN Tawangmangu, Ganjar: Tidak Boleh Ada yang Main-Main!

Dikutip dari laman instagram @pusdatinjamsosdki , berikut ini kriteria Rumah Tangga yang tidak bisa diusulkan untuk menjadi penerima bantuan sosial.

1. Warga ber-KTP non DKI.

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

3. Rumah Tangga memiliki mobil.

4. Rumah Tangga memiliki lahan/ lahan Bangunan (dengan NJOP lebih dari 1 milyar).

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan ber-merk (tidak termasuk air isi ulang).

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Kabar untuk warga DKI Jakarta, bahwa tidak hanya bantuan sosial PKH dan BPNT saja yang akan dibuka pendaftarannya.

Baca Juga: MAAF, KJP Plus Februari 2022 Tak Jadi Disalurkan ke Siswa SD SMP SMA dan SMK dengan Kriteria Ini, Kenapa?

Dinas Sosial DKI akan membarengi pendaftaran pada DTKS ini untuk penerima bantuan sosial melalui sumber APBD.

Bentuk bantuan yang tersedia seperti, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Ada juga bantuan sosial penunjang pendidikan seperti, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Itu-lah beberapa kriteria rumah tangga yang tidak akan bisa mendapatkan usulan sebagai penerima bantuan sosial.

Jadi, sedini mungkin sadari rumah tangga yang kita miliki sebelum melangkah untuk mendaftar pada DTKS.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler