Pendaftaran DTKS 2022 Warga Jakarta Sudah Dibuka. Berikut Cara, Syarat dan Tanggal Pelaksanaannya 

31 Januari 2022, 13:00 WIB
Pendaftaran DTKS tahun 2022 sudah dibuka. Segera daftarkan diri kalian sebelum terlambat. /Mario Sandy/Seputar Lampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah acuan data pemberian bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar. 

DTKS terbagi atas 2 sumber pembiayaan bantuan, yaitu melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) , dan juga APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). 

Adapun bantuan sosial yang bersumber dari APBN yaitu PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). 

Baca Juga: Siswa SD-SMA Penerima PIP Segera Aktivasi Rekening, Terakhir Hari Ini, Cek Rincian Kuota Per 31 Januari 2022

Sedangkan bantuan sosial yang bersumber melalui APBD yaitu ada KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU. 

Tentu 5 bentuk bantuan yang bersumber melalui APBD ini sudah tidak asing terdengar bagi sebagian warga jakarta. 

KEMENSOS mempublikasikan bahwa pendaftaran DTKS tahun ini akan dilangsukan pada tanggal, 1-20 Februari 2022. 

Mengutip dari laman instagram @pusdatinjamsosdki, berikut ini tata cara untuk warga DKI Jakarta agar dapat mendaftarkan dirinya pada DTKS.

Baca Juga: 15 SMA Terbaik 2022 se-Indonesia, Ada SMA Negeri di Jakarta, Sumatera Utara, Surabaya, Yogyakarta, dan Banten 

1. Dilakukan daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/ 
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun) 
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat 
4. Pilih menu pendaftaran 
5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem 
6. Kirim 

Catatan: 

• Satu akun bisa mendaftarkan beberapa keluarga 
• Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KK dan KTP asli. 

Persyaratannya pun mungkin masih sama dengan tahun 2021 yang lalu, diantaranya. 

1. Warga miskin/ Rentan miskin
2. Bukan anggota Apratur Sipil Negara (ASN), TNI, Maupin Polri 
3. Bagian penerima PKH dan BPNT, pastikan menjadi dampak dari serangan Covid-19, dan kehilangan mata pencaharian akibat PHK. 

Begitulah cara mendaftarkan diri pada DTKS, beserta persyaratanya. 

Mari segera mendaftar, semoga bermanfaat. ***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler